REGULASI PT. INDONESIA OFISIAL SERTIFIKASI HUTAMAUndang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 4 menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi SLO.Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pasal 45 ayat 1, Instalasi tenaga listrik terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik,serta Pasal 46 ayat 1, instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan perusahaan.Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah DaerahPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga ListirkPeraturanDirekturJenderal KetenagalistrikanNomor 556K/20/DJL.1/2014 tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang KetenagalistrikanPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara PerseroPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 tahun 2017 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik KetenagalistrikanPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018, tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi KetenagalistrikanPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga ListrikUntuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan IzinOperasiUndang ndash undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan BerusahaBerbasis ResikoPeraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
