PT Indonesia Ofisial Sertifikasi Hutama

Tentang Kami

Tentang Kami


Profil Perusahaan

PT INDONESIA OFISIAL SERTIFIKASI HUTAMA

Kami, PT. Indonesia Ofisial Sertifikasi Hutama (IOSH)  merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa  Inspeksi Teknik (Technical Inspection Services). Jasa yang kami berikan meliputi “Jasa Pelayanan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik di bidang Pembangkitan, Instalasi Pemanfaatan dan Distribusi.

Dalam rangka pelayanan jasa ketenagalistrikan yang  handal dan aman PT. IOSH sudah mendapatkan Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dari Pemerintah Republik Indonesia cq Kementrian ESDM untuk melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian dalam Instalasi Tenaga Listrik. Selain itu Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang akan diterbitkan oleh Kementrian ESDM.  

PT. INDONESIA OFISIAL SERTIFIKASI HUTAMA hadir di tengah-tengah masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk menerima Jasa Pelayanan Pemeriksaan dan Pengujian dalam rangka menerbitkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) yang bermutu dengan ketersediaan peralatan yang berkualitas dan lengkap. PT IOSH didukung oleh SDM yang berpengalaman puluhan tahun dibidang ketenagalistrikan yang berorientasi pada peningkatan kepuasan pelanggan. sehingga dapat terwujudnya Kondisi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).


Hal yang Melatarbelakangi berdirinya perusahaan ini


REGULASI PT. INDONESIA OFISIAL SERTIFIKASI HUTAMA

  1. Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (4) menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
  2. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pasal 45 ayat (1), Instalasi tenaga listrik terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik,serta Pasal 46 ayat (1), instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan perusahaan.
  4. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listirk
  6. PeraturanDirekturJenderal KetenagalistrikanNomor 556K/20/DJL.1/2014 tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan
  7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 tahun 2017 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018, tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
  10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga ListrikUntuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan IzinOperasi
  11. Undang – undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  12. Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan BerusahaBerbasis Resiko
  13. Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Struktur Organisasi