PT. Indonesia Ofisial Sertifikasi Hutama berkewajiban mengeluarkan ganti rugi apabila terjadi kerusakan pada peralatan maupun system yang disebabkan kesalahan dari pihak penguji.
Mekanisme pemberian ganti rugi kepada pelanggan / pemilik instalasi adalah sebagai berikut:
- Pemberian ganti rugi dapat berupa materi atau dengan penggantian peralatan yang rusak, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
- Pelanggan menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada PT. Indonesia Ofisial Sertifikasi Hutama tentang kerusakan peralatan, selambat-lambatnya 3 hari setelah dioperasikan, dengan dilampiri bukti-buktidokumentasi.
- PT. Indonesia Ofisial Sertifikasi Hutama akan melakukan investigasi bersama-sama dengan pemilik instalasi listrik milik pelanggan dan dituangkan dalam Berita Acara yang disetujui oleh kedua belah pihak. Apabila ternyata kerusakan peralatan yang disebabkan oleh petugas milik pelanggan, maka kerusakan peralatan bukan menjadi tanggungjawab PT. Indonesia Ofisial Sertifikasi Hutama , tetapi bila ternyata kerusakan peralatan tersebut disebabkan karena petugas dari PT. Indonesia Ofisial Sertifikasi Hutama , maka peralatan tersebut diganti sesuai dengan kesepakatan.
- Pengajuan klaim akan diproses selambat-lambatnya 3 hari setelah ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Apabila dalam waktu 3 hari setelah pengujian tidak ada pengaduan, maka dianggap tidak ada masalah dengan peralatan yang diuji.