PT Indonesia Ofisial Sertifikasi Hutama

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan


TUJUAN PEDOMAN STANDAR PELAYANAN 

Pedoman Standar Layanan bertujuan untuk menjamin kualitas, meningkatkan layanan  kepada pelanggan, serta menjadi acuan standar yang diberlakukan pada semua Area Pelayanan  PT. Indonesia Ofisial Sertifikasi Hutama.

Manajemen Mutu yang menjadi Pedoman Standar Layanan

Bagian II pasal 2.1.5 tentang Kebijakan Mutu.  Bagian II pasal 2.1.6 tentang Sasaran Mutu.

1.SOP PT. Indonesia Ofisial Sertifikasi Hutama
2.SOP No. 001-SOP-Teknik tentang Penerimaan Permohonan SLO.
3.SOP No. 002-SOP-Teknik tentang Persiapan proses SLO
4.SOP No. 003-SOP-Teknik tentang Proses serifikasi SLO
5.SOP No. 004-SOP-Teknik tentang Lap. Hasil Pemeriksaan Pengujian
6.SOP No. 005-SOP-Teknik tentang Penerbitan Sertifikat Laik Operasi.
7.SOP No. 006-SOP-Teknik tentang Pemeriksaan Peralatan
8.SOP No. 007-SOP-Teknik tentang Mekanisme Penyampaian Keluhan dan Ganti Rugi.  
9.Formulir No. 001-FORM-KP tentang Form Permohonan Pemeriksaan Instalasi Listrik  
10.Formulir No. 002-FORM-KP tentang Form Instruksi Kerja Pemeriksaan Instalasi Listrik:
11.Formulir No. 002-FORM-KP tentang Form Laporan Hasil Pemeriksaan Pengujian:


Mutu Pelayanan


TUJUAN PEDOMAN STANDAR PELAYANAN 

Pedoman Standar Layanan bertujuan untuk menjamin kualitas, meningkatkan layanan  kepada pelanggan, serta menjadi acuan standar yang diberlakukan pada semua Area Pelayanan  PT. Indonesia Ofisial Sertifikasi Hutama.

Tingkat Mutu Pelayanan
Waktu pelayanan SLO
a. Layanan Mandiri : maksimal 3 hari kerja semenjak Pelanggan membayar biaya SLO
b. Layanan Online : maksimal 3 hari kerja semenjak Pelangganmembayar biaya SLO
c. LSP : maksimal 3 hari kerja semenjak PT. IOSH memerima Work Order (Perintah Kerja) dari PLN

Response Time (Waktu Menanggapi)terhadap keluhan pelanggan maksimal 1 hari kerja. Waktu penyelesaian Banding
a. Oleh PJT Wilayah : maksimal 2 hari kerja setelah Pelangganmengisi Formulir Banding.
b. Oleh Tim Banding : maksimal 14 hari kerja setelah Pelangganmengisi Formulir Banding.
Biaya SLO maksimal sebesar angka yang tercantum pada Permen ESDM no. 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

A. Penanggung Jawab Proses.

  1. Manajer Area bertanggung jawab atas pelaksanaan dan proses SLO dan keluhan Pelanggan.
  2. Direktur bertanggung jawab atas penyelenggaraan Lembaga sesuai ketentuan Perundangan yang berlaku.

Diwajibkan bagi seluruh karyawan dan pelanggan maupun Area PT. IOSH untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada Pedoman Standar Layanan ini.