Profil Perusahaan

PT INDONESIA OFISIAL SERTIFIKASI HUTAMA

Selamat datang di PT. INDONESIA OFISIAL SERTIFIKASI HUTAMA, Berdasarkan UU NO. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dinyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi. Sertifikat Laik Operasi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik LIT yang terlah terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa Instalasi Tenaga Listrik telah memenuhi standar yang ditetapkan dan dinyatakan layak untuk dioperasikan.

Pelajari Lebih Lanjut
Tentang Kami
K+
Sertifikat Laik Operasi (SLO)
K+
Titik Instalasi
K+
Klien
K+
Pengalaman (Tahun)

Banner dan Dokumentasi

LAYANAN

Kami menyediakan berbagai layanan profesional untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi dan pengujian. Setiap layanan dikembangkan dengan standar mutu tinggi untuk memastikan kepuasan dan keamanan bagi pelanggan.

Layanan 4

Distribusi Tenaga Listrik (Sub Bidang Distribusi Tegangan Menengah)

Layanan 3

Pemanfaatan Tenaga Listrik (Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah)

Layanan 2

Pembangkitan Tenaga Listrik (Sub bidang Pembangkit Tenaga Surya)

layanan 1

Pembangkitan Tenaga Listrik (Sub bidang Pembangkit Tenaga Diesel)

SLO

SLO 1 SLO 2

PENJELASAN PROSES SERTIFIKASI

1. Proses SLO dimulai dari permohonan pemilik instalasi kepada LIT Terakreditasi dilengkapi dengan data-data dan persyaratan, apabila persyaratan sudah memenuhi maka akan dilaksanakan Uji Laik Operasi. Waktu untuk proses evaluasi permohonan adalah 1 hari.

2. Pelaksanaan Uji Laik Operasi dilakukan sesuai dengan mata uji Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan. Apabila terjadi kekurangan pada instalasi yang menyebabkan belum dapat dinyatakan Laik Operasi maka perlu dilakukan perbaikan oleh pemilik instalasi. Waktu yang diperlukan tahapan ini adalah 14 hari (tergantung kesiapan instalasi).

3. Setelah instalasi dinyatakan Laik Operasi, akan disusun laporan yang diajukan kepada regulator (Dirjen Ketenagalistrikan atau Dinas ESDM terkait) untuk mendapatkan nomor registrasi sesuai batas kewenangan. Waktu proses ini adalah 4 hari.

4. Registrasi yang dikeluarkan oleh regulator berupa nomor yang dapat diverifikasi keasliannya. Kemudian SLO dicetak oleh LIT dan diserahkan kepada pemilik instalasi. Total keseluruhan proses Sertifikasi Laik Operasi adalah 19 hari (tergantung kesiapan instalasi).

Lihat Selengkapnya

Video Highlight

Belum ada video tersedia