Kami, PT. Indonesia Ofisial Sertifikasi Hutama (IOSH) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Inspeksi Teknik (Technical Inspection Services). Jasa yang kami berikan meliputi “Jasa Pelayanan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik di bidang Pembangkitan, Instalasi Pemanfaatan dan Distribusi.
Dalam rangka pelayanan jasa ketenagalistrikan yang handal dan aman PT. IOSH sudah mendapatkan Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dari Pemerintah Republik Indonesia cq Kementrian ESDM untuk melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian dalam Instalasi Tenaga Listrik. Selain itu Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang akan diterbitkan oleh Kementrian ESDM.
PT. INDONESIA OFISIAL SERTIFIKASI HUTAMA hadir di tengah-tengah masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk menerima Jasa Pelayanan Pemeriksaan dan Pengujian dalam rangka menerbitkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) yang bermutu dengan ketersediaan peralatan yang berkualitas dan lengkap. PT IOSH didukung oleh SDM yang berpengalaman puluhan tahun dibidang ketenagalistrikan yang berorientasi pada peningkatan kepuasan pelanggan. sehingga dapat terwujudnya Kondisi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).
Menjadikan Lembaga Inspeksi Teknik sebagai penyedia pilihan solusi teknis di bidang jasa Ketenagalistrikan secara global yang unggul dan terpercaya dalam memenuhi syarat Keamanan Ketenagalistrikan (K2) yaitu Aman, Andal serta Ramah Lingkungan.
1. Proses SLO dimulai dari permohonan pemilik instalasi kepada LIT Terakreditasi dilengkapi
dengan data-data dan persyaratan, apabila persyaratan sudah memenuhi maka akan
dilaksanakan Uji Laik Operasi. Waktu untuk proses evaluasi permohonan adalah 1 hari.
2. Pelaksanaan Uji Laik Operasi yang dilakukan sesuai dengan mata uji Permen ESDM no 38
tahun 2018 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan. Apabila terjadi
kekurangan pada instalasi yang menyebabkan belum dapatnya dinyatakan Laik Operasi maka
perlu dilakukan perbaikan pada instalasi yang dilaksanakan oleh pemilik instalasi. Waktu yang
diperlukan untuk tahapan ini adalah 14 hari (tergantung kesiapan dari instalasi yang
dilakukan Uji Laik Operasi.)
3. Setelah instalasi dinyatakan Laik Operasi, akan disusun laporan dan laporan tersebut diajukan
kepada regulator (Dirjen Ketenagalistrikan atau Dinas ESDM terkait untuk mendapatkan
nomor registrasi, sesuai batas kewenangan). Waktu yang dibutuhkan pada proses ini adalah 4
hari.
4. Registrasi yang dikeluarkan oleh regulator(Dirjen Ketenagalistrikan atau Dinas ESDM terkait)
adalah berupa nomor yang dapat diverifikasi keaslianya pada instansi yang menerbitkan
(Dirjen Ketenagalistrikan atau Dinas ESDM terkait). Kemudian SLO dicetak oleh LIT dan
diserahkan kepada pemilik instalasi. Total keseluruhan proses Sertifikasi Laik Operasi adalah
19 hari (tergantung kesiapan instalasi)