Sesuai Permen ESDM No 12 tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah sertifikat yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun sebelumnya.
DAFTAR PEMERIKSAAN UJI PETIK TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT LAIK OPERASI : (Permen ESDM 12 Tahun 2021 Lampiran XVII)
1. Pengecekan terhadap kesesuaian Informasi Dasar Instalasi dengan Instalasi yang diuji Petik
2. Pemeriksaan terhadap Histori Pemeliharaan Instalasi
3. Pemeriksaan terhadap Histori Kerusakan Instalasi (jika ada)
4. Pemeriksaan terhadap Histori Kecelakaan kerja di instalasi (jika ada)
5. Pemeriksaan terhadap log Operasi melihat kesesuaian terhadap Hasil Pemeriksaan dan Pengujian
PELAKSANAAN UJI PETIK :
a. Project Manager melaksanakan uji petik pemantauan kesesuaian data SLO dan Instalasi Listrik Konsumen
b. PM melaksanakan Uji Petik untuk SLO dengan kriteria :
- Telah berumur 1 tahun
- Hasil pengujian yang harus ditindaklanjuti dan di monitoring
- Berdasarkan ruang lingkung sub bidang
- Penentuan lokasi yang dapat dijangkau
c. QMR melakukan analisa hasil pemantauan persepsi kepuasan pelanggan dan melakukan tindakan koreksi yang dibutuhkan
e. QMR melakukan rekapitulasi persepsi kepuasan pelanggan terhadap layanan