PT Indonesia Ofisial Sertifikasi Hutama

Sertifikasi



Layanan SLO melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan Mandiri


Catatan :

Pelanggan pemasangan baru / perubahan daya dilakukan sebagai berikut:

  • Untuk biaya penyambungan dan menandatangani SPJBTL di loket PLN
  • Untuk SLO ke PT.IOSH
1

Pemohon

Melengkapi data sebagai berikut:

  1. Mengisi pendaftaran NIDI (Nomer Identitas Instalasi)
  2. Identitas pemilik instalasi
  3. Lokasi instalasi
  4. Jenis dan kapasitas instalasi
  5. Gambar instalasi
  6. Peralatan yang dipasang
Ilustrasi
2

Melakukan Pendaftaran dan Pembayaran

  1. Pelanggan mendaftar ke kantor PT Indonesia Ofisial Sertifikasi Hutama (IOSH) atau melalui website DJK pada pilihan lembaga inspeksi teknik pilih PT IOSH
  2. Pelanggan dapat melakukan pembayaran langsung di kantor PT IOSH atau melalui transfer bank yang ditunjuk
Ilustrasi
3

TenagaTeknik (TT) Akan Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian

TT PT. IOSH akan mencatat semua hasil pemeriksaan dan pengujian di lembar LHPP serta mengupload data pemeriksaan sebagai berikut:

- Hasil pemeriksaan dan pengujian

- Koordinat lokasi

- Foto pelaksanaan

Ilustrasi
4

Verifikasi Data Pemeriksaan dan Pengujian

  1. Penanggung Jawab Teknik (PJT) memverifikasi data pemeriksaan dan pengujian
  2. Jika hasilnya Laik Operasi (LO) maka PT IOSH akan menerbitkan SLO
Ilustrasi
5

Penerbitan SLO

  1. Setiap SLO yang diterbitkan telah mendapatkan nomer regostrasi dari DJK
  2. Durasi penerbitan SLO max 3 (Tiga) hari kerja atau disesuikan dengan mutu pelayanan PLN setempat
  3. SLO berlaku untuk jangka waktu 15 (Lima belas) tahun sepanjang tidak ada perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi
Ilustrasi