1. Proses SLO dimulai dari permohonan pemilik instalasi kepada LIT Terakreditasi dilengkapi
dengan data-data dan persyaratan, apabila persyaratan sudah memenuhi maka akan
dilaksanakan Uji Laik Operasi. Waktu untuk proses evaluasi permohonan adalah 1 hari.
2. Pelaksanaan Uji Laik Operasi yang dilakukan sesuai dengan mata uji Permen ESDM no 38
tahun 2018 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan. Apabila terjadi
kekurangan pada instalasi yang menyebabkan belum dapatnya dinyatakan Laik Operasi maka
perlu dilakukan perbaikan pada instalasi yang dilaksanakan oleh pemilik instalasi. Waktu yang
diperlukan untuk tahapan ini adalah 14 hari (tergantung kesiapan dari instalasi yang
dilakukan Uji Laik Operasi.)
3. Setelah instalasi dinyatakan Laik Operasi, akan disusun laporan dan laporan tersebut diajukan
kepada regulator (Dirjen Ketenagalistrikan atau Dinas ESDM terkait untuk mendapatkan
nomor registrasi, sesuai batas kewenangan). Waktu yang dibutuhkan pada proses ini adalah 4
hari.
4. Registrasi yang dikeluarkan oleh regulator(Dirjen Ketenagalistrikan atau Dinas ESDM terkait)
adalah berupa nomor yang dapat diverifikasi keaslianya pada instansi yang menerbitkan
(Dirjen Ketenagalistrikan atau Dinas ESDM terkait). Kemudian SLO dicetak oleh LIT dan
diserahkan kepada pemilik instalasi. Total keseluruhan proses Sertifikasi Laik Operasi adalah
19 hari (tergantung kesiapan instalasi)